Kamis, 10 Oktober 2013

Kegiatan Fieldtrip dan Retreat


 Kegiatan Field trip di Museum Rudana pada tanggal 19 September 2013 yang berada di kawasan Ubud
Di sini kita melihat-lihat isi museum yang telah didatangi oleh Miss World dan di museum ini terdapat tanda tangan Miss world
Disini kami murid-murid kalam kudus dibagi menjadi beberapa kelompok dan kamu diberi tugas oleh para guru untuk mengetahui sejarah-sejarah yang terdapat di museum

Sayangnya kita tidak boleh membawa kamera jadi kita tidak bisa mendocumentasikan apa saja yang terdapat didalamnya -.-
Setelah kita selesai kegiatan di museum, kita makan siang terlebih dahulu

Kamis, 25 Juli 2013

LAN & WAN

Jaringan Komputer secara umum ada 5 macam, yaitu LAN (Local Area Network), MAN (Metropolitan Area Network), WAN (Wide Area Network), Internet, dan Wireless (tanpa kabel). Sebenarnya, konsep dari Jenis Jaringan Komputer sama, yaitu untuk menghubungkan berbagai perangkat jaringan untuk dapat berkomunikasi dan berbagi sumber daya. Hanya yang membedakan adalah dari letak geologis-nya (mencakup wilayah dan area jaringan) dan teknologi yang digunakan (seperti penggunaan jenis kabel yang berbeda, IP Addressing sesuai kelas-nya, dan sistem keamanan (security) yang berbeda). Jadi, saya akan memaparkan tentang ke-5 Jenis Jaringan Komputer menurut sumber-sumber yang saya dapatkan, baik dari para guru SMK N 3 Singaraja dan softcopy maupun hadrcopy yang saya miliki. * LAN (Local Area Network)
gambar: contoh Jaringan LAN
Local Area Network atau LAN, merupakan suatu Jenis Jaringan Komputer dengan mencakup wilayah lokal. Dengan menggunakan berbagai perangkat jaringan yang cukup sederhana dan populer, seperti menggunakan kabel UTP (Unshielded Twisted-Pair), Hub, Switch, Router, dan lain sebagainya.Contoh dari jaringan LAN seperti komputer-komputer yang saling terhubung di sekolah, di perusahaan, Warnet, maupun antar rumah tetangga yang masih mencakup wilayah LAN.
Keuntungan dari penggunaan Jenis Jaringan Komputer LAN seperti lebih irit dalam pengeluaran biaya operasional, lebih irit dalam penggunaan kabel, transfer data antar node dan komputer labih cepat karena mencakup wilayah yang sempit atau lokal, dan tidak memerlukan operator telekomunikasi untuk membuat sebuah jaringan LAN.
Kerugian dari penggunaan Jenis Jaringan LAN adalah cakupan wilayah jaringan lebih sempit sehingga untuk berkomunikasi ke luar jaringan menjadi lebih sulit dan area cakupan transfer data tidak begitu luas.
WAN (Wide Area Network)
gambar: contoh jaringan WAN
Wide Area Network atau WAN, merupakan Jenis Jaringan Komputer yang lebih luas dan lebih canggih daripada Jenis Jaringan Komputer LAN dan MAN. Teknologi jaringanWAN biasa digunakan untuk menghubungkan suatu jaringan dengan negara lain atau dari satu benua ke benua yang lainnya. Jaringan WAN bisa terdiri dari berbagai Jenis Jaringan Komputer LAN dan WAN karena luasnya wilayah cakupan dari Jenis Jaringan Komputer WAN. Jaringan WAN, biasanya menggunakan kabel fiber optic serta menanamkannya di dalam tanah maupun melewati jalur bawah laut.
Keuntungan Jenis Jaringan Komputer WAN seperti cakupan wilayah jaringannya lebih luas dari Jenis Jaringan Komputer LAN dan MAN, tukar-menukar informasi menjadi lebih rahasia dan terarah karena untuk berkomunikasi dari suatu negara dengan negara yang lainnya memerlukan keamanan yang lebih, dan juga lebih mudah dalam mengembangkan serta mempermudah dalam hal bisnis.
Kerugian dari Jenis Jaringan WAN seperti biaya operasional yang dibutuhkan menjadi lebih banyak, sangat rentan terhadap bahaya pencurian data-data penting, perawatan untuk jaringan WAN menjadi lebih berat.
Contoh gambar LAN dan WAN


















Kamis, 01 November 2012

penerapan aturan-aturan hack cipta yang berkaitan dengan TIK

Menerapkan Aturan - Aturan Hak Cipta yang Berkaitan dengan TIK

Dalam situasi tertentu, ss. 27(2)(l) of the Act permits the copying or modification of computer software by people other than the copyright holder. 27 (2) (l) dari Undang-undang izin penyalinan atau modifikasi perangkat lunak komputer oleh orang-orang lain daripada pemegang hak cipta. A person who owns an authorized copy of a computer program is entitled to make a single reproduction of the copy by adapting, modifying or converting the computer program or by translating it into another computer language. Seseorang yang memiliki salinan resmi program komputer berhak untuk membuat satu salinan reproduksi dengan mengadaptasi, memodifikasi atau mengubah program komputer atau dengan menerjemahkannya ke dalam bahasa komputer lain. The right to make these copies is available only if the following conditions are met: Hak untuk membuat salinan ini hanya tersedia jika kondisi berikut ini terpenuhi:
1) the reproduction is essentially for the compatibility of the computer program with a particular computer; 1) reproduksi pada dasarnya untuk kompatibilitas program komputer dengan komputer tertentu;
2) the reproduction is solely for that person's own use; and 2) reproduksi adalah orang itu semata-mata untuk digunakan sendiri dan
3) the reproduction is immediately destroyed when the person ceases to be the owner of the copy of the computer program. 3) reproduksi segera hancur ketika orang tidak lagi menjadi pemilik salinan program komputer.
The making of a single reproduction of a copy of a computer program for backup purposes is permitted if only the third condition above is met (see ss. 27(2)(m)): Pembuatan reproduksi satu salinan cadangan program komputer untuk keperluan hanya diperbolehkan jika kondisi ketiga di atas terpenuhi (lihat ss. 27 (2) (m)):
"the making by a person who owns a copy of a computer program, which copy is authorized by the owner of the copyright, of a single reproduction for backup purposes of the copy or of a reproduction referred to in paragraph (l) if the person proves that the reproduction is destroyed forthwith when the person ceases to be the owner of the copy of the computer program;" "pembuatan oleh orang yang memiliki salinan dari sebuah program komputer, yang salinannya diizinkan oleh pemilik hak cipta, reproduksi tunggal untuk keperluan cadangan salinan atau reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) jika orang membuktikan bahwa reproduksi segera hancur ketika orang tidak lagi menjadi pemilik salinan program komputer; "
The Copyright Act does not define what is meant by "the person's own use". Undang-Undang Hak Cipta tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "orang itu sendiri menggunakan". It is not clear from the context whether the use is restricted to the execution of the program or whether the use referred to may have a broader meaning. Tidak jelas dari konteks apakah penggunaan terbatas pada pelaksanaan program atau apakah penggunaan dimaksud mungkin memiliki arti lebih luas. For example, to reverse engineer a program is to "use" it but it does not appear that such a use is intended to be permitted under the Act . Misalnya, untuk melakukan reverse engineering sebuah program adalah untuk "menggunakan" itu tapi tidak muncul seperti itu dimaksudkan untuk penggunaan diizinkan di bawah undang-undang.

Dampak Negatif pelanggaran hak cipta

DAMPAK NEGATIF DARI TIK “PELANGGARAN HAK CIPTA”


Pembajakan perangkat lunak (software) dan CD (Compact Disk) musik secara ilegal dapat digandakan dengan mudah dan cepat dengan menggunakan media computer. Program-program yang dijual dalam bentuk CD sangat mudah untuk digandakan dan dijul kembali secara tidak sah. Tindakan program pembajakan program computer sangat marak didunia. 
Indonesia merupakan Negara dengan salah satu kasus pembajakan tertinggi di dunia. Untuk, itulah pemerintah memberikan hak khusus kepada penemu atas hasil penemuannya berupa hak paten dan melindungi hak cipta perangkat lunak (software). Paten adalah hak khusus yang diberikan kepada Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi untuk selama waktu tertentu memakai sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memakainya.
Tahun 1999 merupakan tahun dimana banyak yang mengajukan permintaan paten yaitu 438 permintaan paten. PT. Telekomunikasi Indonesia merupakan lembaga yang aktif untuk menciptakan produk yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Hak cipta atas program computer tersebut telah didaftarkan pada Direktorat  Jenderal  Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pelanggaran hak cipta teknologi (komputer)

Jenis Pelanggaran Hak cipta

Jenis Pelanggaran Hak cipta
Jenis-Jenis Pelanggaran Terhadap Program komputer Close Source

Dilihat dari nilai ekonomisnya, ciptaan dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ciptaan yang tidak dapat digandakan, artinya penggandaan menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lukisan dan patung. Kedua, ciptaan yang dapat digandakan, artinya gandaan tidak menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lagu, karya sastra dan progam komputer. Sehingga untuk pembeli produk yang dapat digandakan hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan saja, sedang Hak Cipta tetap berada pada penciptanya. Pelanggaran Hak Cipta secara umum terjadi apabila suatu produk karya cipta digunakan tanpa izin (lisensi) dari pemilik Hak Cipta atau apabila bagian yang pokok dari suatu karya cipta digunakan tanpa izin dari pencipta atau pemegang Hak Cipta.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain. UUHC memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru sebingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi ciri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Terjadinya jual beli program komputer tidak menyebabkan beralihnya Hak Cipta sehingga pembeli bukanlah pemilik dari program. Hak milik program tetap dipegang oleh pembuat baik perusahaan maupun individu. Pembeli hanya membeli hak lisensi untuk menggunakan program berdasarkan syarat dan kondisi dalam End User License yang telah ditetapkan sebelumnyaoleh pembuat program komputer.
Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan
Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun. Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software
Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software
Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan. Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
Ketentuan satu mesin satu lisensi dan tidak ada fungsi sosial dari karya cipta program misalnya, telah membuat pengguna mengambil jalan pintas untuk menggunakan program bajakan, sedangkan disisi lain penyalinan terhadap program komputer mudah dilakukan. Banyaknya batasan tersebut dapat menggambarkan bahwa ada perlakuan khusus bagi karya cipta program komputer bila dibandingkan dengan karya cipta yang lain, yang membolehkan perbanyakan suatu karya jika dipakai untuk kepentingan sendiri, pendidikan, dan tidak dikomersilkan. Keistimewaan itu bisa dikarenakan beberapa tahun yang lalu para pengguna belum mempunyai alternatif pilihan program atau dengan kata lain belum ada persaingan didunia perangkat lunak untuk merebut pasar seperti yang telah terjadi dalam dunia hardware atau perangkat keras komputer.






Dengan begitu perusahaan penyedia jasa program komputer yang selama ini memegang pasar di dunia dapat menerapkan lisensi yang sebenarnya tidak memberikan kedudukan yang sama-sama menguntungkan antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Apabila isi lisensi atau jenis lisensi yang diterapkan untuk program-program Close Source lebih ringan atau longgar karena ada persaingan antar vendor yang bebas memilih lisensi, otomatis hanya sedikit perbuatan yang kemudian dapat dikatakan sebagai pelanggaran. Disamping itu, pengguna mendapatkan hak-haknya sebanding dengan kewajibannya sebagai penerima lisensi. Banyaknya program-program Close Source dengan model lisensi yang berbeda akan memberikan alternatif pilihan kepada pengguna. Dengan demikian perbuatan yang termasuk sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta program komputer dapat berkurang sesuai dengan jenis program dan lisensi yang dipilihnya.

Aturan Hack cipta

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
  2. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
  3. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
  4. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang undang Nomor 12 Tahun 1997;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang undang tentang Hak Cipta;
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG HAK CIPTA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
  8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang

khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi instruksi tersebut.
  1. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  2. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
  3. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  4. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
  5. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
  6. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  7. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
  8. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
  9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri